Tolak Gugatan PSI, MK Nyatakan Hasil Rekapitulasi Ulang Suara DPRD Papua Sah

Tolak Gugatan PSI, MK Nyatakan Hasil Rekapitulasi Ulang Suara DPRD Papua Sah

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 19 Agu 2024 15:43 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait hasil Pileg DPR Provinsi Papua. MK menyatakan hasil rekapitulasi ulang suara DPR Papua yang dilakukan KPU sah.

Putusan terhadap perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). MK menyatakan hasul rekapitulasi ulang dengan mencari lebih dulu dokumen dan pembukaan kotak suara merupakan keputusan yang tepat meski melewati tenggat waktu yang ditentukan MK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti masalah administrasi yang tidak lengkap karena ketiadaan formulir model C hasil di dua TPS dan lembar formulir model C hasil dari tiga partai politik. MK mengatakan hal tersebut menggambarkan KPU tidak tertib administrasi dan tidak menjaga serta memelihara dokumen Pemilu yang seharusnya disimpan dengan sangat hati-hati.

"Untuk itu, di kemudian hari Termohon harus lebih memerhatikan dan berhati-hati terkait pemberkasan dan pengarsipan dokumen pemilu. Hal ini telah diatur dalam pasal 20 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun demikian, pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon ini telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan memberikan teguran kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah dapat memahami dan membenarkan alasan keterlambatan penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang yang didasari adanya faktor-faktor yang tidak dapat diperkirakan menjadi hambatan dalam penyelesaian rekapitulasi suara ulang dimaksud. Sehingga menurut Mahkamah, hasil rekapitulasi suara ulang harus dinilai sah dan tidak cacat hukum sebagaimana didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PSI kembali menggugat KPU terkait rekapitulasi suara ulang hasil Pileg DPRD Papua pada Distrik Sentani. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8). Sidang perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipimpin oleh Saldi Isra sebagai ketua panel.

Saldi Isra mengatakan gugatan yang diajukan PSI seperti cerita bersambung. Dia mengatakan serupa juga diajukan dan sudah diputus dengan perintah rekapitulasi suara ulang.

"Ini cerita bersambung ini, dulu kita kira udah selesai ternyata masih ada sisanya ini. Tapi gara-gara ada sisanya kita jadi ketemu lagi di ruangan ini," ujar Saldi Isra.

PSI menuding KPU telah melewati batas waktu untuk melaksanakan amar putusan MK terkait Pileg DPRD Papua. PSI meminta hasil Pileg DPRD Papua di Distrik Sentani dinyatakan tidak sah.

"Objek permohonan sepanjang terkait perolehan suara keanggotaan DPRD Provinsi Papua 2024, dapil Papua III pada Distrik Sentani tidak sah, dan cacat hukum karena rekapitulasi suara ulang di distrik Sentani telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam amar putusan MK," ujar Kuasa hukum PSI Francine Widjojo.

MK Juga Tolak Gugatan Lain

MK juga menolak Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Golkar untuk hasil Pileg DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3. MK mengatakan perubahan suara dengan di-tipeks dilakukan atas dasar koreksi karena ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan jumlah surat suara.

Koreksi itu, kata MK, dilakukan dalam rapat pleno terbuka. MK juga mengatakan penyandingan suara sudah sesuai dengan putusan MK sebelumnya.

MK juga menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Demokrat untuk DPRD Kota Pangkalpinang. MK menyebut objek perkara nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bukan merupakan penetapan perolehan hasil Pemilu.

(haf/imk)



Hide Ads