Anggota Pengawas di Pilkada 2024 Berapa Orang? Simak Infonya

Anggota Pengawas di Pilkada 2024 Berapa Orang? Simak Infonya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 15:38 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres pilkada
Ilustrasi (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta - Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, KPU bersama Bawaslu tengah melakukan pembentukan badan adhoc, salah satunya untuk badan Pengawas Pilkada 2024. Baik di tingkat Provinsi hingga Kelurahan/Desa.

Siapa Saja Pengawas dalam Pilkada?

Pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, di tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Panwascam, di tingkat Kelurahan/Desa dilaksanakan oleh PKD, dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan oleh Pengawas TPS.

Berapa Jumlah Pengawas dalam Pilkada?

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, berikut informasinya:

Keanggotaan Pengawas dalam penyelenggaraan Pilkada di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan TPS adalah berasal dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

Adapun jumlah anggota Pengawas dalam Pilkada di setiap tingkatan adalah sebagai berikut:

  • Jumlah anggota Pengawas tingkat Provinsi: 5 atau 7 orang
  • Jumlah anggota Pengawas tingkat Kabupaten/Kota: 3 atau 5 orang
  • Jumlah anggota Pengawas tingkat Kecamatan: 3 orang
  • Jumlah anggota Pengawas tingkat Kelurahan/Desa: 1 orang
  • Jumlah anggota Pengawas tingkat TPS: 1 orang.

Tugas dan Wewenang Pengawas Pilkada

Secara umum, tugas dan wewenang anggota Pengawas adalah untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada di tempatnya bertugas, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan TPS. Rinciannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara untuk pembentukan badan Pengawas dalam Pilkada dilakukan oleh Bawaslu. Dengan ketentuan peserta terdiri dari Existing atau peserta yang berasal dari anggota Pengawas dalam Pemilu yang saat ini tengah bertugas, dan dari pendaftar baru yang bukan anggota Pengawas sebelumnya. (wia/imk)




Hide Ads