Hakim Agung Cerah Bangun yang menjadi hakim anggota I dalam perkara 23 P/HUM/2024 menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam PKPU nomor 9 tahun 2020 sudah tepat.
"Menimbang, bahwa menurut Hakim Anggota I, frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" pada peraturan a quo, justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo. Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip "perlakuan yang sama di hadapan hukum", prinsip "kesempatan yang sama dalam pemerintahan", dan prinsip "jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif"," demikian tertulis dalam salinan putusan MA yang dilihat detikcom, Senin (3/6/2024).
Cerah mengatakan pemenuhan hak atas persamaan perlakuan bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan secara rasional. Dia mengatakan limitasi waktu perlu dan harus dirumuskan secara jelas.
"Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Anggota I berpendapat, bahwa norma objek Hak Uji Materiil tidak bertentangan dengan Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Anggota I berpendapat dalil-dalil Pemohon tidak beralasan dan permohonan Pemohon patut ditolak," lanjut Cerah dalam dissenting opinionnya.
Musyawarah hakim kemudian dilanjutkan dengan suara terbanyak. Hasilnya, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
MA pun mengubah syarat usia dalam pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 menjadi:
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih
Duduk sebagai Ketua Majelis Yulius dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
(haf/imk)