MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.
Putusan MA ini dibanjiri kritik. Berikut kritikan sejumlah pihak terhadap putusan MA tersebut, Jumat (31/5/2024):
PKS: Tak Sesuai UU Pilkada
Wasekjen Bidang Hukum & Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menilai putusan MA yang mengubah syarat usia cagub dan cawagub, tidak sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Menurut Zainudin Paru, putusan MA itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan wagub terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Putusan MA tentang usia calon kepala daerah tidak sesuai UU No. 1 Tahun 2015. Adapun Pasal 4 PKPU/2020 mengacu pada Pasal 7 huruf e UU No. 1 Tahun 2015, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 6/2020," kata Zainudin Paru kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Ragam Respons Seusai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah':
Zainudin Paru menjelaskan yang dapat menjadi cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, serta cawalkot dan cawawalkot adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
"Menilik Pasal 7 huruf e UU No.1 Tahun 2015, tafsir PKPU terhadap klausul sudah sesuai. Karena syarat usia terhitung sejak seseorang sebagai calon kepala daerah," imbuhnya.
![]() |
Jubir PDIP: Demi Loloskan Putra Penguasa
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan hukum saat ini kembali digunakan untuk meloloskan sosok tertentu. Hal itu dikhawatirkan akan membuat pemimpin tanpa kemampuan akan maju.
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico dalam keterangannya, Kamis (30/5).
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," tambahnya.
NasDem: Nggak Usah Semuanya Diakali
Partai Nasdem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota. Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto berharap putusan MA tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik golongan tertentu.
"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, 'mengakali aturan'," ujar Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Ia lantas menyinggung proses yang terjadi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kala itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
![]() |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Putusan itu kemudian menjadi jalan Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto. Meski begitu, putusan MK itu akhirnya dianggap bermasalah secara etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," ujar Sugeng.
Asosiasi Mahasiswa HTN: Problematik, Sarat Kepentingan Politik
Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mengkritik putusan MA tersebut. AMHTN-SI menilai putusan itu bermasalah.
"Putusan MA tentang perubahan syarat umur usia kepala daerah itu problematik dan sarat kepentingan politik," kata Koordinator Kajian Strategis dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, dalam siaran pers, Jumat (31/5/2024).
![]() |
Rozi menyebut putusan yang mengubah klausul penghitungan umur syarat pencalonan kepala daerah itu sebagai bentuk rekayasa konstitusional yang terencana dan sistematis.
"Ini kedua kalinya rekayasa semacam ini menggejala dalam sistem pengadilan setelah putusan 90/PUU-XXI/2024 kemarin, rekayasanya sangat mirip dengan tragedi putusan yang terjadi di MK," katanya.
Menurut Rozi, terdapat dua persoalan yang problematik dalam putusan ini. Pertama, tidak ada isu konstitusional materiil pasal yang diuji dalam peraturan KPU. Tidak ada satu pun pasal undang-undang yang bisa menjadi alat ukur konstitusionalitas dari pasal yang diuji.
"Ini harusnya ditolak dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, mengingat norma substantifnya tidak memiliki isu konstitusional di dalamnya," kata mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah ini.
Kedua, penghitungan syarat usia sejak pelantikan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Hal ini, menurut dia, karena posisi pelantikan tidak dapat dipastikan karena menyesuaikan dengan jadwal presiden.
Menurut dia, dalil gugatan dan pertimbangan hakim dalam putusan MA tersebut sangatlah tidak logis. Putusan itu, lanjutnya, lebih didominasi dengan kepentingan politis dan musiman. Sebab, dengan norma itu, KPU tentu tidak dapat mengidentifikasi apakah suatu calon kepala daerah memenuhi syarat formil atau tidak jika metode penghitungannya disandarkan pada kondisi yang tidak pasti.
(aud/aud)