Hasto Kritik Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub: Harusnya Produk DPR

Hasto Kritik Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub: Harusnya Produk DPR

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 17:57 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia cagub dan cawagub. Hasto mengatakan semestinya materi muatan tersebut menjadi produk DPR RI.

"Ya sebenarnya sikap dari rapat kerja nasional ke-lima PDIP sangat jelas terhadap berbagai kecenderungan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan karena fungsi legislasi itu berada di DPR," ujar Hasto usai menyambangi Rumah Pengungsian Bung Karno di Ende, NTT, Jumat (31/5/2024).

Hasto mengatakan DPR memiliki kedaulatan penuh untuk melakukan fungsi legislasi. Hasto heran justru keputusan itu diambil lembaga yudikatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem politik kita seperti itu hanya ada satu lembaga di tingkat nasional. Satu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi sehingga materi muatan tersebut harusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi bukan berada di lembaga yudikatif," katanya.

Hasto menilai hal itu sejalan pula dengan pernyataan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam pidato terkait otokritik legalisme. Ia menyinggung yang dibutuhkan Indonesia adalah demokrasi sehat bukan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

"Di dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai otokritik legalism, itulah yang dikritisi karena kita ingin membangun demokrasi yang sehat bukan demokrasi kekuasaan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, eks Menko Polhukam Mahfud Md turut merespons putusan MA. Ia menyerahkan penilaian itu ke publik.

"Ya begitulah," ujar Mahfud singkat sambil tersenyum.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.

(dwr/rfs)



Hide Ads