Ini Majelis Hakim MA yang Putuskan Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub

Ini Majelis Hakim MA yang Putuskan Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 13:45 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Ilustrasi Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan penetapan calon oleh KPU. Putusan itu diketok oleh majelis hakim setelah proses sidang selama 3 hari.

Dilihat dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (31/5/2024), majelis hakim yang mengadili perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini diketuai oleh Yulius. Duduk sebagai anggota majelis ialah Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Yulius merupakan Hakim Agung yang menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA. Sementara, Cerah dan Yodi merupakan Hakim Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon dalam perkara ini adalah Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dengan tergugat Ketua KPU RI. Perkara didaftarkan pada 23 April dan didistribusikan pada 27 Mei 2024.

"Kabul permohonan HUM," demikian putusan yang diketok pada 29 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

MA sendiri belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.

Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan MA.

Saksikan Live DetikSore:



Simak Video "Video: MA Bantah BPN Tak Dilibatkan dalam Eksekusi Cluster di Tambun"
[Gambas:Video 20detik]
(haf/haf)



Hide Ads