Pakar: Perubahan Syarat Usia Cagub-Cawagub Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024

Pakar: Perubahan Syarat Usia Cagub-Cawagub Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024

Antara News - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 13:48 WIB
Titi Anggraini
Foto ilustrasi: Titi Anggraini. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah, tidak dapat diberlakukan di Pilkada 2024. Titi menuturkan alasannya karena tahapan pencalonan kepala daerah sedang berlangsung, di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan, dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi, dilansir Antara, Jumat (31/5/2024).

Titi menjelaskan bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5). Mekanisme itu masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Diketahui, putusan MA mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pasangan calon terpilih

ADVERTISEMENT

Kembali ke Titi, dia menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, membuat ruang pengujian-nya bukan ke MA, melainkan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Live DetikSore:



Simak Video "Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M"
[Gambas:Video 20detik]



Hide Ads