MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.
Putusan MA ini dibanjiri kritik. Berikut kritikan sejumlah pihak terhadap putusan MA tersebut, Jumat (31/5/2024):
PKS: Tak Sesuai UU Pilkada
Wasekjen Bidang Hukum & Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menilai putusan MA yang mengubah syarat usia cagub dan cawagub, tidak sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Menurut Zainudin Paru, putusan MA itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan wagub terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Putusan MA tentang usia calon kepala daerah tidak sesuai UU No. 1 Tahun 2015. Adapun Pasal 4 PKPU/2020 mengacu pada Pasal 7 huruf e UU No. 1 Tahun 2015, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 6/2020," kata Zainudin Paru kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Ragam Respons Seusai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah':