Banjir Kritik Buntut Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub

Banjir Kritik Buntut Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 01 Jun 2024 07:55 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Foto: Ilustrasi Pilkada. (Zaki Alfarabi/detikcom)

Zainudin Paru menjelaskan yang dapat menjadi cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, serta cawalkot dan cawawalkot adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menilik Pasal 7 huruf e UU No.1 Tahun 2015, tafsir PKPU terhadap klausul sudah sesuai. Karena syarat usia terhitung sejak seseorang sebagai calon kepala daerah," imbuhnya.

Politikus PDIP Chico Hakim (Anggi/detikcom)Foto: Politikus PDIP Chico Hakim (Anggi/detikcom)

Jubir PDIP: Demi Loloskan Putra Penguasa

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan hukum saat ini kembali digunakan untuk meloloskan sosok tertentu. Hal itu dikhawatirkan akan membuat pemimpin tanpa kemampuan akan maju.

ADVERTISEMENT

"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico dalam keterangannya, Kamis (30/5).

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," tambahnya.

NasDem: Nggak Usah Semuanya Diakali

Partai Nasdem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota. Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto berharap putusan MA tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik golongan tertentu.

"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, 'mengakali aturan'," ujar Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Ia lantas menyinggung proses yang terjadi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kala itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sugeng SuparwotoFoto: Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto. (Firda/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




Hide Ads