Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak berwenang untuk mengadili sengketa Pemilu 2024 yang diajukan oleh PKS di Kabupaten Dompu, NTB. Dalam putusannya, MK menyoroti objek yang digunakan oleh PKS.
"Menetapkan menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dismissal dalam sidang pileg, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan MK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara Nomor 195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, pada Kamis (2/5) pukul 13.00 WIB. Saat persidangan itu, MK menemukan fakta terkait objek yang dimohonkan oleh PKS.
Arsul mengatakan dalam permohonannya, PKS meminta pembatalan hasil rekapitulasi suara di Dapil 2 Kabupaten Dompu. Permohonan itu, kata Arsul, tidak menyebutkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"Dalam hal ini pemohon mengajukan permohonan mengenai pembatalan hasil rekapitulasi atau penghitungan suara Dapil 2 Kabupaten Dompu tentang pemilihan hasil suara anggota DPRD kabupaten PKS (sic!), Provinsi Nusa Tenggara Barat terpilih dari daerah pemilihan Dompu Nusa Tenggara Barat tanpa menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum," ujarnya.
"Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara seksama permohonan Pemohon telah ternyata objek yang dijadikan permohonan dalam permohonan a quo, adalah pembatalan hasil rekapitulasi atau penghitungan suara Dapil 2 Kabupaten Dompu tentang pemilihan hasil suara anggota DPRD kabupaten PKS (sic!), Provinsi Nusa Tenggara Barat terpilih dari daerah pemilihan Dompu 2 Nusa Tenggara Barat bukan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024," imbuh dia.
Kuasa hukum caleg, Lukman Mahdami, sebelumnya menyampaikan gugatan permohonan perkara bernomor 195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Adapun dalam gugatannya, kuasa hukum, meminta KPU menetapkan Musmulyadin menjadi anggota legislatif Kabupaten Dompu, NTB.
"Menyatakan telah terjadi pelanggaran pemungutan suara di Dapil II Kabupaten Dompu TPS 003 Desa Daha, NTB," ujar Lukman membacakan petitumnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
"Membatalkan hasil rekapitulasi/penghitungan suara Dapil II Kabupaten Dompu tentang pemilihan hasil suara anggota DPRD kabupaten PKS, Provinsi Nusa Tenggara Barat terpilih dari daerah pemilihan Dompu, Nusa Tenggara Barat," sambungnya.
Pemohon ingin KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS 003, Desa DAHA, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Ia ingin KPU menetapkan caleg Musmulyadin memperoleh 1.825 suara di pemilihan DPRD.
Pada momen inilah, hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyoroti bagian kata yang typo. Momen itu diiringi tawa peserta sidang.
"Ini di NTB ini memang ada Kabupaten PKS Pak?" kata hakim Saldi Isra memotong pembacaan petitum dan diiringi tawa peserta sidang.
Lukman menyatakan ada kesalahan penulisan dari dokumen permohonan. Ia menjelaskan jika yang dimaksud adalah Kabupaten Dompu, NTB.
(amw/rfs)