Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pada 2023 pihaknya telah menangani 325 perkara. Adapun setengah dari jumlah perkara itu berkaitan dengan rekrutmen penyelanggara Ad Hoc oleh KPU.
"Saya melaporkan selama tahun 2023 itu DKPP menangani 325 perkara, menyambung dengan tadi yang disampaikan Pak Doli. Dari 325 perkara pengaduan itu, 50% itu berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc oleh KPU, 50% itu jumlahnya 297," kata Heddy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) malam.
Adapun 13% atau 82 kasus di antaranya berkaitan dengan rekrutmen badan Ad Hoc di Bawaslu. Heddy mengakui jika ada masalah etik di penyelengara KPU dan Bawaslu.
"Kemudian 13% itu berkaitan dengan rekrutmen badan Ad Hoc oleh Bawaslu jumlahnya sekitar 82, jadi nyambung dengan yang disampaikan pimpinan tadi bahwa memang harus kita akui ada masalah etik di penyelenggara Ad Hoc itu yang harus jadi perhatian kita semua, itu faktanya seperti itu," kata dia.
Ia menjelaskan temuan persoalan etik di KPU dan Bawaslu lantaran tak adanya transparan pada perekrutan penyelenggaraan Ad Hoc. Heddy juga menyinggung masih adanya keterlibatan anggota partai politik di penyelenggara Ad Hoc.
"Jadi itu harus jadi perhatian kita semua rekrutmen Ad Hoc, bukan tadi disinyalir muncul transaksional, ternyata muncul juga persoalan etik. Apa saja yang muncul di situ?" ujar Heddy.
"Satu di antaranya dianggap tidak transparan waktu rekrutmen, kemudian rangkap kerjaan itu paling banyak juga, keterlibatan anggota partai politik yang ikut di penyelenggara Ad Hoc jadi juga itu yang paling banyak," sambungnya.
Heddy mengatakan di empat bulan awal tahun 2024 pihaknya sudah menangani 233 aduan. Ia meminta pimpinan dan anggota Komisi II untuk memaklumi proses yang berlangsung.
"Di 2024 selama empat bulan terakhir ini sudah ada, DKPP sudah menangani 233 pengaduan selama empat bulan terakhir. saat ini 90 pengaduan sedang dalam proses persidangan," kata Heddy.
"Jadi saya mohon pemakluman dari bapak ibu pimpinan dan anggota komisi II besarnya jumlah pengaduan ke DKPP ini adalah imbas dari beberapa hal yang tidak bisa, di antaranya tidak bisa diselesaikan oleh sengketa di MK maupun yang tidak selesai juga pada waktu pelanggaran Undang-Undang kampanye, Undang-Undang Pemilu oleh Bawaslu," imbuhnya.
(dwr/azh)