DKPP Segera Gelar Sidang Perkara Ketua KPU Diduga Goda Anggota PPLN

Rifka Amalia - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 15:56 WIB
Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi perkara sehingga akan segera disidangkan.

"Tentang pengaduan dugaan, dugaan sekali lagi ya, asusila yang dilakukan oleh, yang dilakukan dengan kuasa hukum dari UI, pengadunya berasal dari Belanda, yang dilakukan oleh ketua KPU RI. Perkara itu kemarin sudah tercatat, sudah diregister. Artinya diregister itu siap disidangkan," kata Heddy di acara FGD DKPP di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Heddy mengungkapkan DKPP mengambil langkah cepat dalam menangani perkara itu usai menjadi perhatian publik. Persidangan tersebut, kata Heddy, akan dilakukan pada akhir Mei.

"Karena ini perkara yang lumayan menjadi perhatian publik, dan dengan pertimbangan agar juga pengadu itu segera mendapat kepastian hukum juga teradu. Oleh karena itu, DKPP mengambil langkah agak beda dengan melakukan perkara lain. Kemungkinan akan disidangkan lebih cepat dari perkara yang lain," jelas Heddy.

Percepatan dan prioritas penanganan perkara ini, kata Heddy, dilakukan agar semuanya mendapat kepastian sehingga tidak menjadi isu dan bola liar untuk saling menyibukkan.

Sebelumnya, Hasyim diadukan ke DKPP diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.




(fca/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork