Bawaslu Ungkap Kejadian Lain di Pemilu Paniai: C Hasil Dibawa Kabur KPPS

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 07 Mei 2024 12:03 WIB
Jakarta -

Bawaslu Papua mengungkap kejadian lain pada saat insiden kotak suara Pemilu 2024 dibakar atau dibuang ke sungai di Paniai, Papua, berujung pelaksanaan pemungutan suara ulang. Pihak Bawaslu Papua mengatakan selain dibakar, petugas KPPS juga membawa kabur C hasil dan C salinan.

Hal itu diungkapkan pada saat sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024), pihak Bawaslu menjawab perkara no 51-01-07-36/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gelora.

Awalnya, KPU selaku pihak termohon, mengatakan bahwa form C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke KPPD, karena dibawa lari di Papua Tengah. Pihak Bawaslu pun menjelaskan permasalahannya.

"Memang pada hari H memang ada keributan di Paniai, sampai ada PPS 4 distrik, kabupaten Paniai. Lalu, ada kebakaran dan sehingga ada PPS jadi kita lakukan PPS ulang di 4 distrik Paniai itu," kata salah satu perwakilan Bawaslu Papua Tengah dalam sidang.

"C Hasil itu disampaikan secara lisan dan direkap berdasarkan D hasil di kecamatan, tapi dibawa lari oleh KPPS dan pihak lain," sambungnya.

Diketahui, KPU Pusat sempat menerbitkan keputusan mengenai pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan) di sebagian Kabupaten Paniai, Papua Tengah, wilayah yang sempat terjadi pembakaran dan perusakan logistik Pemilu 2024. Keputusannya, pencoblosan di empat distrik dalam Kabupaten Paniai ditunda.

Kepada wartawan, Rabu (14/2/2024) tepat pukul 00.00 WIB, Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Empat Distrik Wilayah Kabupaten Paniai.

Kembali ke sidang MK, hakim konstitusi Arief Hidayat lalu bertanya, apakah dari pemungutan suara ulang itu, sudah ada hasil atau belum. Pihak Bawaslu menjawab sudah ada dan hasilnya telah ditetapkan.

"Iya sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap pada C Hasil, rekapnya di D Hasil tingkat distrik," ujar perwakilan Bawaslu.

Pihak Bawaslu Paniai menjelaskan bahwa pada empat distrik yang terdiri dari Yebo, Kabar, Aweida, dan Muye melakukan pemungutan suara ulang pada 28 Februari setelah terjadinya keributan di distrik tersebut.

"Bahwa 4 distrik yang PSD itu dilaksanakan pemilu tanggal 28 Februari dan rekapitulasi di kabupaten bersamaan di tanggal 3-5 Maret," ungkapnya.




(bel/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork