Sidang Sengketa Pileg di MK

PKB Gugat Hasil Pileg DPRD Halmahera Utara, Alasannya 1 Suara Dihilangkan

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 13:13 WIB
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPRD untuk daerah pemilihan III Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. PKB mengajukan gugatan karena perolehan suara untuk salah satu calegnya, Clara Pureng, berkurang satu dan menyebabkan caleg itu gagal duduk di DPRD.

"Bahwa terhadap penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh termohon, terdapat perbedaan selisih perhitungan antara pemohon dengan termohon, sehingga merugikan pemohon dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara," kata kuasa hukum PKB, Zulfikran A Bailussy, dalam persidangan di Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Zulfikran mengatakan berkurangnya satu suara itu diduga akibat KPU selaku termohon sengaja menghilangkan suara tersebut. PKB meyakini suara Clara Pureng seharusnya 2.092 suara, namun ditetapkan KPU hanya 2.091 suara.

"Bahwa menurut pemohon selisih perolehan suara disebabkan adanya; satu pengurangan suara pemohon di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara, pengurangan suara tersebut karena termohon diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara pemohon dalam hal ini caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada form D hasil kabupaten bukti P4," kata Zulfikran.

"Bahwa termohon berdasarkan form X hasil kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara dapil 3 perolehan suara PKB adalah 2.091 suara. Sedangkan menurut pemohon, berdasarkan formulir C hasil plano dan formulir C hasil salinan, dan formulir D hasil kecamatan, suara PKB adalah 2.092 suara. Sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Halmahera Utara terjadi pengurangan satu suara pemohon menjadi 2.091," lanjutnya.

Dia mengatakan perolehan satu suara untuk Clara Pureng itu ada di TPS 2 Desa Dum Dum, Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. PKB mengatakan KPU menetapkan suara Clara di TPS tersebut adalah nol.

"Bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara dari PKB nomor urut 3 atas nama Clara Pureng memperoleh satu suara di Kecamatan Kao Teluk tepatnya di TPS 2 Desa Dum Dum berdasarkan formulir C hasil plano dan formulir C hasil salinan, serta formulir D hasil kecamatan. Menurut termohon, calon anggota DPRD tersebut memperoleh nol suara berdasarkan form D hasil Kabupaten Halmahera Utara," ucapnya.

Dia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan dugaan pengurangan suara itu ke Bawaslu Halmahera Utara. Dia memohon MK akan memutuskan pengembalian satu suara untuk calegnya tersebut yakni menjadi 2.092 suara.

"Sehingga perolehan suara pemohon yang sebelumnya ditetapkan oleh termohon sebesar 2.091 menjadi 2092 (suara)," ujarnya.




(mib/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork