Pilkada 2024 serentak akan dilaksanakan setelah Pilpres 2024. Diketahui, Pilkada merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Dalam Pemilu hingga Pilkada 2024, terdapat Badan Adhoc yang berperan dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut. Berikut informasi tentang Badan Adhoc Pilkada 2024.
Apa itu Badan Adhoc?
Pengertian tentang Badan Adhoc tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Badan Adhoc terdiri dari:
- Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan,
- Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara,
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
- Panitia Pemilihan Luar Negeri,
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,
- Panitia Pemutakhiran Data,
- Pemilih Luar Negeri, dan
- Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Syarat Badan Adhoc Pilkada 2024
Menjelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu mengimbau KPU dalam pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan.Berikut syarat Badan Adhoc penyelenggara pemilihan.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Sementara itu, untuk jadwal pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan/Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan/PPL, dan Pengawas TPS/Tempat Pemungutan Suara, akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Simak juga 'Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos Jelang Pilkada Serentak 2024':
(kny/imk)