Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil Anies-Muhaimin selaku pemohon mengenai kegiatan Prabowo Subianto saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat tidak beralasan hukum. MK menilai Prabowo tidak melakukan pelanggaran kampanye, karena saat itu melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mulanya mengatakan Anies-Muhaimin mempermasalahkan unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan dalam akun media sosial Partai Gerindra. Namun, Guntur mengatakan Anies-Muhaimin justru tidak melampirkan bukti video tersebut dan hanya melampirkan tangkapan layar berita.
"Dengan demikian bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," kata Guntur dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Guntur menilai tidak ada larangan bagi akun media sosial lain untuk mengunggah video kegiatan Kementerian Pertahanan. Sepanjang, hal itu tidak merugikan orang lain, maka menurutnya tidak masalah.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan berdasarkan awal laporan terkait pelanggaran pemilu dalam kegiatan Kementerian Pertahanan sebagaimana didalilkan oleh pemohon, menurut Mahkamah tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain," ujarnya.
Guntur mengatakan hal itu juga tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf a. Sebab, Guntur menjelaskan berdasarkan bukti yang dilampirkan Anies-Muhaimin, kegiatan Prabowo itu bukan dalam kegiatan kampanye.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan hukum," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lebih lanjut, Guntur menyatakan dalil pemohon terkait Prabowo menghadiri acara di Banyumas dan Kuningan, serta program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga Cilincing tidak beralasan hukum. Guntur mengatakan Mahkamah menilai jika Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup terhadap dalil tersebut.
"Bahwa pemohon tidak dapat menerangkan secara rinci ataupun memberikan bukti yang cukup terkait kegiatan bedah rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara maupun kegiatan yang dilakukan oleh Prabowo di Banyumas dan Kuningan termasuk adanya keterlibatan Babinsa dalam melakukan pendataan KTP dan KK, baik dalam permohonan pemohon maupun fakta hukum dalam persidangan," jelasnya.
"Dengan demikian Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh pemohon," sambungnya.
Terlebih, kata Guntur, dari hasil pengawasan Bawaslu tidak terdapat kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di Cilincing, Jakarta Utara. Maka, menurut Mahkamah tidak terbukti adanya sikap tidak netral yang dilakukan oleh Babinsa.
"Bahwa terlebih hasil pengawasan Bawaslu tidak adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, Jakarta Utara sehingga tidak dapat dibuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," tuturnya.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," imbuh dia.
(amw/aud)