AMIN Tak Bawa Saksi, MK Tolak Dalil soal Ketidaknetralan Pj Gubenur Jabar

Sidang Sengketa Pilpres di MK

AMIN Tak Bawa Saksi, MK Tolak Dalil soal Ketidaknetralan Pj Gubenur Jabar

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 12:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah, membacakan bagian dari putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin pada sengketa hasil Pilpres 2024. Hakim MK menolak dalil kubu 01 terkait Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tak netral dalam proses Pemilu 2024.

"Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang pernah menduduki jabatan Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di Tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021 terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran," kata Guntur Hamzah dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Guntur mengatakan bukti yang disampaikan kubu 01 ke Mahkamah Konstitusi tak kuat. Dia menyinggung pemohon yang hanya menyerahkan link berita media online tanpa diikuti oleh saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Guntur.

Setelah dicermati, katanya, substansi dari pemberitaan tak menyertakan secara komprehensif bentuk ketidaknetralan yang dituding oleh kubu Anies terhadap Bey. Menurutnya, dalil itu tak dapat dibuktikan.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada hal yang menunjukkan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan," ujar Guntur.

Dia mengatakan tim AMIN juga tidak menyampaikan bukti kepada kepada Bawaslu. Hakim MK menilai pemohon tak menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pada masa kampanye.

"Bahwa terhadap bukti video yang diajukan oleh Pemohon setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut telah ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin, namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut," kata Guntur.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu," imbuhnya.

(dwr/haf)



Hide Ads