Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada hubungan bantuan sosial dengan kenaikan suara pasangan calon Pilpres 2024 terkait gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sebelum ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily memberi kesaksian tentang anggaran bansos yang dipermasalahkan kubu Anies-Imin.
Hari ini, Senin (22/4/2024), bertempat di gedung MK, Jakarta Pusat, MK menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa pilpres. Salah satu dalil Anies-Cak Imin selaku pemohon yakni kejanggalan penggunaan anggaran bansos.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai pembagian bansos ke beberapa daerah di Indonesia tak ada hubungannya dengan kenaikan suara salah satu paslon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MK Arsul Sani mengatakan bahwa bansos sudah diatur oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. MK menyebut bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri sebagai hal lumrah.
"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," katanya.
Asrul mengatakan secara instrumen hukum acara di Mahkamah Konstitusi, khususnya hukum acara PHPU, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidik intensi pembuatan suatu kebijakan publik. Dia mengatakan MK merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.
Selain itu, Asrul mengatakan dari berbagai alat bukti yang diajukan kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli. MK menilai bukti itu pun tidak mampu menunjukkan adanya pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa bagi pemilih di pilpres.
"Namun demikian terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata Arsul.
Kesaksian Ace Hasan
Ace Hasan merupakan salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. Kesaksian Ace Hasan yang disampaikan dalam sidang pada Kamis (4/4) ialah soal anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mencapai Rp 496,8 Triliun.
Ace mengatakan perlindungan sosial terdiri dari berbagai macam jenis. Di antaranya, jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian, ada pula subsidi yang termasuk dalam kategori perlinsos. Jenis lainnya adalah bansos yang terdiri dari program PKH, kartu sembako hingga KIP kuliah.
![]() |
Ace mengatakan jika anggaran Rp 496 triliun merupakan anggaran perlinsos. Dia menegaskan anggaran itu tidak hanya dipakai untuk bansos saja, tetapi juga bantuan lain yang termasuk dalam kategori perlinsos.
"Di dalam berbagai media kita sering menyebut bahwa nilai atau bantuan sosial besar sekali, misalnya di tahun 2024, 496 triliun, tanpa kita tahu dan kita rinci dari jenis perlindungan sosial apa," ungkap dia.
"Kalau tidak diklarifikasi secara lebih detail, maka orang akan mengasumsikan seakan-akan ini semuanya adalah bantuan sosial, dan kalau kita lihat memang bantuan sosial atau perlindungan sosial yang ada di dalam nomeklatur APBN itu menggunakan istilah perlindungan sosial yang dari sejak era COVID memang anggarannya sebesar Rp 498 triliun," sambungnya.
'Kesaksian Penting'
Kesaksian Ace Hasan ini dinilai sebagai kunci yang membuat kubu Prabowo-Gibran di atas angin. Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyebut kesaksian Ace Hasan juga mempersulit posisi gugatan kubu Anies Baswedan maupun pemohon lain, yaitu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Setelah kesaksian Kang Ace otomatis kubu 01 dan 03 semakin sulit membuktikan kecurangan melalui bansos itu. Di saat yang sama pasca kesaksian kang Ace itu maka kubu 02 di atas angin," kata Ujang dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Ujang sendiri menilai sulit untuk membuktikan kecurangan melalui bansos. Pasalnya, menurut dia, bansos dilakukan oleh setiap presiden.
"Tentu sulit untuk membuktikan kecurangan melalui bansos ya, karena bansos itu dilakukan oleh setiap presiden, setiap rezim," ucapnya.
(gbr/tor)