Fajar mengatakan para pendukung dapat menyaksikan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut melalui live streaming. Maka dari itu, situasi kondusif pelaksanaan sidang akan terjaga.
"Demi kondusifitas, iya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, selain para pihak terkait, ini kan sidang MK terbuka ya, terbuka berarti nggak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan di mana pun, kita bisa live streaming, YouTube," sambungnya.
4. Tidak Ada Aturan Amicus Curiae Dibacakan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae yang didalami oleh Hakim Konstitusi. Fajar menyebut tidak ada aturan bahwa amicus curiae itu harus dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
"Nggak ada aturannya (amicus curiae) harus dibacakan (saat sidang)," kata Fajar kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Fajar mengatakan amicus curiae belum dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap putusan atau tidak. Menurutnya, semua itu bergantung terhadap otoritas para Hakim Konstitusi.
"Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan, dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan," ujarnya.
"Bergantung pada masing-masing Hakim Konstitusi. 'Oh ini ok, oh ini relevan, ini nggak'. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," imbuhnya.
(kny/jbr)