Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Sidang putusan digelar setelah MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat orang menteri.
Berikut sederet hal yang perlu diketahui terkait sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.
1. Jadwal Sidang
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut jadwal pelaksanaan berdasarkan situs resmi MK yang dilihat detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Hari, tanggal: Senin, 22 April 2024
- Waktu: Pukul 09.00 WIB
Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang mendatang, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
2. Sidang Digabung di Ruang yang Sama
MK pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.
"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Fajar mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Ia menyebut akan ada dua putusan dari dua perkara.
"Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.
Selain itu, Fajar menyebut MK akan melakukan konfirmasi kehadiran terhadap para pihak dalam 1 hingga 2 hari mendatang. Dia mengatakan para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak.
"Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," jelas dia.
3. MK Pastikan Area Gedung Steril
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan area gedung steril dari siapa pun saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. MK hanya akan mengundang para pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres.
"Iya (area MK steril dari siapa pun)," kata juru bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Baca di halaman selanjutnya.
Fajar mengatakan para pendukung dapat menyaksikan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut melalui live streaming. Maka dari itu, situasi kondusif pelaksanaan sidang akan terjaga.
"Demi kondusifitas, iya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.
"Jadi, selain para pihak terkait, ini kan sidang MK terbuka ya, terbuka berarti nggak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan di mana pun, kita bisa live streaming, YouTube," sambungnya.
4. Tidak Ada Aturan Amicus Curiae Dibacakan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae yang didalami oleh Hakim Konstitusi. Fajar menyebut tidak ada aturan bahwa amicus curiae itu harus dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
"Nggak ada aturannya (amicus curiae) harus dibacakan (saat sidang)," kata Fajar kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Fajar mengatakan amicus curiae belum dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap putusan atau tidak. Menurutnya, semua itu bergantung terhadap otoritas para Hakim Konstitusi.
"Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan, dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan," ujarnya.
"Bergantung pada masing-masing Hakim Konstitusi. 'Oh ini ok, oh ini relevan, ini nggak'. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," imbuhnya.
(kny/jbr)