Dia mengatakan putusan hakim yang berbasis keunggulan etika merupakan refleksi keadaban pemimpin bervisi ilmuwan dan profesional. Dia berharap hakim MK dapat bertanggungjawab secara etika kenegaraan dan historis.
"Mudah-mudahan pandangan ini beri sentuhan bagi hakim di MK untuk mampu mempertanggungjawabkan secara etika kenegaraan, historis," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengatakan kewenangan MK tidak mungkin dibayangkan sebagai mahkamah kalkulator. Dia menyebut saat ini tengah dipertontonkan bagaimana kekuasaan dipusatkan dengan serampangan.
"Saya ingin mengajak hakim konstitusi, para schoolar tolong membayangkan dengan kejadian yang saat ini terjadi, apa pesan yang ingin kita titipkan kepada anak cucu. Apa sebenarnya yang mau kita titipkan, apa yang mau kita sampaikan? Apakah kita akan sampaikan bahwa silakan anda curang securang-curangnya karena otomatis anda tetap bisa memenangkan kekuasaan dan karena dibantu kekuasaan, ataukah kita akan sampaikan pada anak cucu kita bahwa keadilan itu harus ditegakkan walau ada ancaman," kata Zainal.
Dia mengatakan MK harus memperhatikan konsep putusan hukum itu ex aquo et bono. Dia mengatakan para hakim MK yang menangani gugatan sengketa hasil pemilu harus mampu menemukan keadilan dalam perkara tersebut.
"Sebelum kita ingin mengatakan bahwa MK harus memperhatikan itu dan harus melakukan hal-hal yang pertama, tentu saja adalah MK harus memperhatikan konsep yang selalu dalam putusan hukum itu ex aquo et bono, di mana hakim diberikan kesempatan. Hakim diberikan ruang untuk membuat sebuah putusan bahkan di luar dari apa yang ada. Bahkan di luar dari yang dimohonkan. Kenapa? Karena yang dijunjung tentu saja adalah keadilan. Hakim harus menemukan itu," ujarnya.
Dia mengatakan hakim juga tak boleh membiarkan aturan hukum digunakan secara tak benar. Dia menyebut momen ini menjadi waktu bagi hakim MK untuk menyelamatkan demokrasi.
"Yang namanya hukum tidak bisa itu, tidak boleh dibiarkan melakukan sesuatu atau memaksakan sesuatu yang impossible. Harus diperlihatkan ekses ini secara baik, tidak boleh kita biarkan aturan hukum memaksa atau membiarkan manusia ke arah impossible dalam konsep demokrasi, dalam konsep nepotisme, maupun konsep konstitusioinal," kata Zainal.
Simak Video 'MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pileg 29 April, Putusan 10 Juni':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.