Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 hari ini untuk agenda pembacaan permohonan. Dalam sidang ini, Hakim MK Saldi Isra berkelakar tehadap pemohon PHPU Pileg yang justru tak hadir dalam sidang sengketa.
Saldi mulanya memanggil Kuasa Hukum atau pihak pemohon dengan nomor perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam gugatannya, pemohon atas nama Erdina Adam, ingin perhitungan suara ulang sesuai data Formulir C1 yang dibagikan pada saksi di setiap TPS Dapil Jayapura I.
"Kita lanjut nomor 43, ada? 43 ada nggak? Nggak hadir," kata Saldi dalam sidang di Panel II, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saldi mengatakan pemohon nomor perkara 43 tak serius dengan gugatannya. Nantinya, kata dia, permohonan dianggap gugur.
"Kita lihat ini 43 nggak hadir ya, jadi nggak perlu, jadi kita anggap apa namanya tidak serius. Jadi tidak perlu direspons ini, jadi dianggap permohonan dinyatakan gugur nanti," ujar Saldi.
"Nanti kita nyanyikan lagu 'Gugur Bunga' untuk pemohon ini," sambungnya yang diiringi gelak tawa peserta sidang.
Dalam sidang, pemohon dari PSI, juga meminta kesempatan ke Mahkamah untuk inzage atau mempelajari keseluruhan berkas perkara. Hal serupa juga disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin.
"Yang Mulia para kuasa hukum sudah kita minta untuk inzage terhadap bukti-bukti pemohon, dan kami secara terkoordinir meminta daftar alat bukti dari surat yang kita kirimkan dari KPU RI," kata Afif.
Saldi kemudian menyampaikan jadwal sidang untuk pihak terkait nantinya. Ia mengatakan jadwal sidang selanjutnya diperkirakan pada Senin (13/5).
"Ini kita akan sampaikan penundaan sidang kecuali utk yang tadi apa namanya tidak hadir, maka sidang lanjutan untuk PHPU provinsi Papua ditunda untuk mendengarkan dari pemohon keterangan dari Bawaslu dan keterangan dari pihak terkait," ujar Saldi.
"Nanti akan ditentukan kemudian oleh Mahkamah dan akan diberitahu kepada semua pihak melalui kepaniteraan. Estimasi sidang selanjutnya itu Senin 13/5/2024 masih cukup waktu, sekarang masih tanggal 2 masih ada 10 hari atau 11 hari ke depan," imbuhnya.
(dwr/dnu)