Pandangan LHKP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sidang Sengketa Pilpres

Pandangan LHKP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sidang Sengketa Pilpres

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 19 Apr 2024 18:59 WIB
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024.
Foto: Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024. (Mulia Budi/detikcom)

Sikap Resmi PP Muhammadiyah

Sementara itu PP Muhammadiyah sendiri sudah mengeluarkan pernyataan resmi kepada media terkait hasil pemilu. Surat Pernyataan resmi itu bernomor 002/PER/I.0/I/2024 tentang Hasil Pemilu 2024.

Surat pernyataan resmi PP Muhammdiyah ini dirilis pada 22 Maret 2024. Surat pernyataan resmi sikap PP Muhammadiyah terkait hasil pemilu ini diteken oleh Ketua Umum Prof Dr Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Prof Dr Abdul Mu'ti

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi surat pernyataan resmi tersebut:

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

ADVERTISEMENT

Sehubungan dengan telah dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan hasil pemilu 2024 yang diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:

1. Menyampaikan selamat kepada anggota legislatif DPR, DPRD II, DPRD I, DPD, dan Presiden- Wakil Presiden terpilih dengan tetap menunggu penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang terpilih niscaya berjiwa negarawan dengan bersungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab mengemban dan melaksanakan amanat rakyat yang sangat berat.

2. Menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.

3. Mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa.

4. Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik. Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun.

Semoga dalam masa lima tahun ke depan bangsa Indonesia lebih maju, adil, makmur, bermartabat, dan sejahtera.

Simak Video 'MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pileg 29 April, Putusan 10 Juni':

[Gambas:Video 20detik]


(mib/aud)



Hide Ads