Pandangan LHKP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sidang Sengketa Pilpres

Pandangan LHKP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sidang Sengketa Pilpres

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 19 Apr 2024 18:59 WIB
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024.
Foto: Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024. (Mulia Budi/detikcom)

Beralih ke Sukidi, dia mengatakan hakim di MK mengemban amanah mulia menjaga konstitusi. Dia berharap para hakim yang menangani perkara gugatan sengketa hasil pemilu akan menjiwai spirit kenegarawanan.

"Yang mulia hakim konstitusi, saya menitipkan satu harapan agar seluruh hakim MK menjiwai spirit kenegarawanan untuk menyelamatkan konstitusi dan demokrasi dari kerusakan dan bahkan kepunahan," kata Sudiki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengajak para hakim MK memanfaatkan momen ini sebagai momentum mengembalikan marwah MK. Dia juga berharap hakim MK akan menegakkan Konstitusi untuk kemanfaatan masyarakat Indonesia.

"Saya berharap bahwa para hakim MK mengurai akar masalah Pilpres yg terjadi pada tahun 2024 ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024.Foto: Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024. (Mulia Budi/detikcom)

Selanjutnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan moral budaya wajib difungsikan sebagai landasan sosiologis secara etika terhadap putusan MK terkait gugatan sengketa hasil pemilu. Dia mengatakan spirit yang penuh adab dalam pembukaan UUD 1945 juga tak bisa dikesampingkan.

"Pertama realitas sosiologis rakyat sebagai sumber dan modal moral budaya sosial politik yang wajib secara etika difungsikan sebagai konsideran sosiologis putusan MK RI dalam perkara yang sedang berlangsung. Diperlukan roh dan spirit purifikasi yuridis filosofis, sebagaimana teks luhur yang penuh adab di dalam Pembukaan UUD 1945," tutur Busyro.

Busyro mengatakan putusan MK harus berpihak pada supremasi etika kenegaraan. Menurutnya, hal itu menjadi momen untuk membangkitkan kepercayaan publik terhadap MK.

"Putusan MK dalam waktu dekat ini perlu sekali berpihak kepada supremasi etika kenegaraan dengan memutus hasil Pemilu tahun 2024 karena berbasis pada berbagai abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum, sebagai hasil pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik hukum," ujarnya.

Simak Video 'MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pileg 29 April, Putusan 10 Juni':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




Hide Ads