Pandangan LHKP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sidang Sengketa Pilpres

Pandangan LHKP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sidang Sengketa Pilpres

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 19 Apr 2024 18:59 WIB
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024.
Foto: Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024. (Mulia Budi/detikcom)

"Kenapa pemilu itu adalah the heart of democracy. Karena pemilu akan melahirkan pemimpin yang amanah, yang setidaknya secara garis besar bisa dimintai pertanggungjawabannya untuk membuat warga negara sejahtera lahir dan batin, lahir" kata Sulistyowati.

"Artinya bisa mendapatkan akses kepada pendidikan, kesehatan, layanan publik. Batin itu artinya terbebas dari rasa takut, bebas berbicara, semua ada di dalam konstitusi kita. Semua hak-hak dasar warga negara dan itu harus bisa dijalankan dengan pemimpin yang dipilih lewat pemilu yang bermartabat dan beretika," tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut sidang gugatan sengketa hasil pemilu di MK merupakan ujian untuk hukum di Indonesia. Menurutnya, sidang itu bukan sekadar mengadili perselisihan hasil pemilu.

"Sidang Mahkamah Konstitusi 2024 itu bagi saya bukan sekadar sidang mengadili perselisihan pemilu. Tapi juga sidang ujian apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung atau tidak," kata Sulistyowati.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan ada tiga pilar negara hukum. Tiga pilar itu yakni demokrasi, konstitusi dan mekanisme kontrol.

"Hukum bisa dibuat secara courier, jadi putusan MK itu harus bisa secara jelas dibaca dimengerti oleh seluruh warga negara. Lalu juga hukum itu dapat diprediksi, jadi tidak berdasarkan kehendak-kehendak perorangan, tapi kita juga melihat sidang-sidang mahkamah itu bagaimana evidance base yang digelar berdasarkan analisisnya. Yang kita harapkan pertimbangan-pertimbangan hakim akan keluar sesuai dengan apa yang kita dengarkan bersama," kata Sulistyowati.

"Kedua, pilar konstitusi adalah menjamin hak-hak dasar warga negara. Ketiga, adalah mekanisme kontrol bagaimana pengadilan, adalah mekanisme kontrol yang mengawasi pemisahan kekuasaan di negeri ini dan di situ akan sangat diuji independensi dari mahkamah konstitusi," imbuhnya.

Simak Video 'MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pileg 29 April, Putusan 10 Juni':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




Hide Ads