Purnawirawan Jenderal-Aktivis Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Purnawirawan Jenderal-Aktivis Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 18 Apr 2024 16:58 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mantan KSAD Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko mengajukan pendapat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Keduanya tergabung dalam petisi 100 dan Front Penegak Daulat Rakyat (F-PDR).

Pengajuan itu disampaikan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Ada pula tokoh-tokoh lainnya yang tergabung di antaranya, mantan Senator/Anggota DPD RI Utusan Jakarta, Marwan Batubara; Letjen Mar (Purn) TNI, Soeharto; Presiden KISDI, HM Mursalin; praktisi hukum, Dindin Maolani; pemerhati politik, Rizal Fadillah; dan aktivis, Syafril Sjofyan.

Koordinator Pengajuan Amicus Curiae, Marwan Batubara, mengatakan pihaknya mendukung MK dalam proses persidangan. Dia mengatakan Indonesia harus lebih baik di masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"NKRI harus diselamatkan. Kami berdiri bersama MK, berjuang bersama MK, demi Indonesia yang lebih baik ke depannya," kata Marwan dalam keterangannya.

Momen pengajuan amicus curiae oleh perwakilan aktivis '98 (Anggi/detikcom)Momen pengajuan amicus curiae oleh perwakilan aktivis '98 (Anggi/detikcom)

Ada juga aktivis 98 ikut mengajukan amicus curiae. Mereka di antaranya, Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, Firman Tendri Masegi, Abdul Rohman, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

"Kita melihat bahwa kondisi saat ini Mahkamah Konstitusi sebuah lembaga yang hadir pascareformasi, saat ini mungkin bisa menentukan nasib bangsa ini ke depan. Bagaimana Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir buat pertahanan demokrasi. Karena kami lihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas yang dilanggar itu," kata perwakilan aktivis '98 Antonius Danar Priyantoro di Gedung MK.

Danar mengatakan sengketa Pilpres bukan sekadar soal selisih hasil suara. Dia berharap MK dapat mengabulkan permohonan para pemohon.

"Kami juga ingin melihat bahwa Mahkamah Konstitusi harusnya bisa mengabulkan apa yang dimohonkan dalam keputusan keputusan ini. Asal, tidak ada tekanan-tekanan buat Mahkamah Konstitusi. Kami melihat itu supaya MK bekerja dengan benar dan menjalankan sesuai etikanya dan moralnya," tuturnya.

Ada pula pengajuan amicus curiae dari Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Pengajuan amicus curiae itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Kami lihat di sini adanya penyalahgunaan kewenangan dan pengambilan kewenangan yang sebenarnya terletak di badan legislatif. (Itu) sudah menunjukkan bahwa badan eksekutif yaitu Pak Presiden Joko widodo telah berikut campur untuk menaikkan anaknya dan juga pasangan yang dia favoritkan untuk menjadi presiden dan wapres," kata Anggota Senat STF Driyarkara Aida Leonardo di MK, Jakpus.

"Maka, saya memohon agar majelis hakim di MK dapat melihat bahwa pikiran leluhur ini tentang kesetaraan, tentang transparansi proses demokrasi, dan juga asas kecurangan harus tetap diprioritaskan" sambung dia.

Habib Muehsin Al Athas (kanan)-(Anggi/detikcom)Habib Muehsin Al Athas (kanan)-(Anggi/detikcom)

Para tokoh agama juga mengajukan diri sebagai amicus curiae. Mereka berharap hakim MK dapat membuat keputusan yang adil serta imparsial.

"Pelanggaran dengan TSM, jadi undang-undang sudah diterjang, peraturan sudah diabaikan, dan akhirnya terjadi sebuah kecurangan yang luar biasa. Dan ini kezaliman terhadap bangsa dan rakyat Indonesia," kata Habib Muehsin Al Athas di gedung MK.

Dia berharap amicus curiae yang disampaikan dapat menjadi bagian dari pertimbangan MK. Menurutnya, jika MK memutus sengketa Pilpres dengan adil, maka akan menimbulkan pahala dan kebaikan.

Simak Video 'Dukung Prabowo-Gibran, Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae ke MK':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)



Hide Ads