Tim Prabowo Klaim Bukti Permohonan 01 dan 03 di Sengketa Pilpres Gagal

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 16 Apr 2024 17:06 WIB
Foto: Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid (Yogi/detikcon).
Jakarta -

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menilai jika dalil permohonan pihak Anies dan Ganjar di sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan. Fahri mengatakan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak kompatibel.

"Secara substansial seluruh dalil-dalil yang mereka kemukakan itu gagal dibuktikan di depan persidangan," ujar Fahri di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

"Kenapa kami nyatakan gagal? Karena memang tidak ada satu pun yang mampu membangun satu konstruksi kausalitas atau irisan antaa peristiwa yang didalilkan dengan yang dimohonkan. Itu sama sekali tidak kompatibel dengan apa-apa yang sudah terungkap dalam persidangan," sambungnya.

Maka, menurutnya, Majelis Hakim harus menolak permohonan para pemohon. Sebab, kata dia, dari dalil-dalil yang disampaikan, MK tidak berwenang memutus perkara tersebut.

"Permohonan ini atau kesimpulan ini kami tegas mengatakan misalnya dalam eksepsi agar tidak dapat diterima seluruh permohonan pemohon karena memang inkompetensi dari Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

Fahri menilai aspek formil dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Hal itu, kata dia, lantaran permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan hukum acara.

"Memang permohonan ini sesuatu yang tidak ada pada template hukum acara Mahkamah Konstitusi, sama sekali tidak ada yang seperti itu modelnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Fahri berharap MK dapat menolak seluruh gugatan para pemohon. Selain itu, dia juga meyakini MK akan mengesakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Kami minta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan yang kedua adalah menetapkan atau mengesahkan Keputusan KPU 360 tentang pengesahan hasil pilpres dan pileg di seluruh Indonesia dan tentunya menetapkan perolehan suara yang benar menurut pihak terkait," ungkap dia.

Simak Video 'Penampakan Koper Tim Hukum 02 Berisi Kesimpulan Gugatan 01 dan 03':






(amw/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork