"Iya apa juga hubungannya dengan presiden?" kata Ngabalin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Kalaupun MK memberikan pertimbangan untuk memanggil, Ngabalin menilai Jokowi akan tunduk pada aturan yang berlaku. Meski begitu, ia yakin MK akan melihat kepentingan dan keperluan Jokowi hadir dalam sidang.
"Kalau MK mempertimbangkan itu menjadi hal yang harus dihadirkan, saya ingin menyampaikan lagi bahwa presiden adalah sosok yang sangat amat tunduk dan patuh pada semua ketentuan aturan hukum yang ada," ujarnya.
"Tuntutan itu akan sangat berdampak pada apa penting dan apa perlunya presiden hadir dalam urusan sengketa pemilu," lanjut Ngabalin.
Ngabalin menegaskan pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yakni KPU. Sehingga menurutnya, tidak ada kaitan antara pemerintah dengan sengketa pilpres.
"Pemilu itu dilaksanakan oleh satu institusi namanya KPU, lembaga negara independen dan pemilu itu bukan dilaksanakan pemerintah. Tidak ada urusannya sebetulnya," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW), mengaku ingin mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dia mengatakan Jokowi sangat penting.
"Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia juga menyebut-nyebut nama sejumlah menteri. Menurutnya, para menteri itu bisa hadir untuk membela diri.
"Pak Airlangga Hartarto, Pak Bahlil, Pak Zulkifli, itu diaudit tuh. Bukan diaudit, tapi faktual memang melakukan hal itu. Maka dia perlu membela diri, maka membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya kemudian hadir," ujarnya.
Simak Video 'MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani dan Risma ke Sidang':
(eva/dnu)