Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut waktu itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," kata Fajar kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menyebut waktu sidang memang terpotong dengan masa libur Lebaran 2024. Adapun pada hari cuti bersama dan libur lebaran, kata dia, tidak dihitung dalam hari kerja.
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," jelasnya.
"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8, 9, 10, 11, 12, 13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke-22," tambahnya.
Adapun, Fajar memastikan siap menerima pengajuan sengketa pemilu pasca-penetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menjelaskan, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam.
Waktu itu menyusul putusan KPU yang dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB, artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
Adapun, lanjutnya, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Berbeda dengan pileg dipatok dengan permainan jam, pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," pungkas Fajar.
Simak Video 'Ini Batas Waktu Pendaftaran Gugatan Pileg dan Pilpres ke MK':