Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum AMIN memastikan Anies dan Cak Imin akan hadir dalam sidang nantinya.
"Insyaallah beliau bakal hadir. (Anies dan Cak Imin) hadir dua-duanya," ujar Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Ari Yusuf memastikan pihaknya telah melengkapi berkas gugatan di MK. Dia mengatakan gugatan itu segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah kawan-kawan dari Mahkamah Konstitusi menerima dengan baik. Mahkamah Konstitusi cukup profesional, administrasinya sudah siap. Insyallah proses persidangan kita akan berjalan," ungkapnya.
Lebih lanjut Ari Yusuf menyebut dalam permohonan tim hukum AMIN juga telah menyeratakan sejumlah bukti. Dia hanya mengatakan, perihal itu akan diungkapkan dalam sidang.
"Tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan. Nah, untuk lebih detainya kawan-kawan, nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," ucap dia.
"Nanti dalam persidangan ahli dan saksi kita hadirkan," tambahnya
Tim hukum AMIN berharap fakta-fakta yang dibawa tersebut bisa direspons positif oleh para hakim Mahkamah Konstitusi.
"Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," pungkasnya.
Simak Video 'Timnas AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024, Syaugi-Tom Lembong Ikut ke MK':