Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap menerima pengajuan sengketa pemilu pasca penetapan KPU. Adapun pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dibuka.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN). Pengajuan dilayangkan pada Kamis (21/3/2024) pagi di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibanya, intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Fajar kepada wartawan di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menjelaskan, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Waktu itu menyusul putusan KPU yang dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB, artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
Adapun, lanjutnya, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Berbeda dengan pileg dipatok dengan permainan jam, pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," pungkas Fajar.