La Nyalla Berpotensi Lolos DPD, Raih Lebih dari 3 Juta Suara

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 22:08 WIB
La Nyalla Mahmud (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPD La Nyalla Mahmud Matalitti berpotensi terpilih kembali menjadi senator untuk periode 2024-2029. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk provinsi Jawa Timur yang sudah disahkan oleh KPU.

Diketahui, dalam rapat pleno tersebut, La Nyalla yang menduduki nomor urut 2 memperoleh 3.132.076 suara. Namun begitu, suara La Nyalla masih kalah dari senator incumbent lainnya yakni Ahmad Nawardi yang meraup 3.281.105 suara dengan nomor urut calon 1.

Sementara itu, keponakan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Lia Istifhama yang merupakan calon DPD nomor urut 12 mendapat 2.739.123 suara.

Peringkat keempat, calon anggota DPD berpotensi akan diisi oleh nama baru yakni Kondang Kusumaning Ayu yang memiliki nomor urut 10. Kondang mendapat 2.542.036 suara.

Sementara itu, Eks Ketua KPK Agus Raharjo yang juga bertarung dari provinsi Jawa Timur mendapat perolehan suara terbanyak kelima dengan 2.205.069 suara. Dengan hasil tersebut, Agus gagal melenggang ke Senayan.

Diketahui, sesuai aturan perundang-undangan yang juga termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2024 pasal 33 ayat 1 dijelaskan bahwa penetapan calon anggota DPD terpilih didasarkan pada calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.

Berikut rekapitulasi lengkap untuk DPD Provinsi Jawa Timur:
Calon 1: Ahmad Nawardi: 3.281.105
Calon 2: La Nyala Mahmud Mattaliti: 3.132.076
Calon 3: 1.429.865
Calon 4: 1.955.615
Calon 5: 2.205.069
Calon 6: 1.465.714
Calon 7: 444.543
Calon 8: 398.249
Calon 9: 184.431
Calon 10: Kondang Kusumaning Ayu: 2.542.036
Calon 11: 184.127
Calon 12: Lia Istifhama: 2.739.123
Calon 13: 328.234
Suara sah: 20.290.187
Tidak sah: 6.177.902
Total:26.468.089




(bel/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork