KPU Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

KPU Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 08:19 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto Gedung KPU: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU telah membentuk tim penyelesaian PHPU untuk Pilpres dan Pileg.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Afif mengatakan pihaknya juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota bahkan TPS. Afif mengatakan prinsipnya, KPU telah melakukan persiapan sedari awal untuk menghadapi PHPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.

Sebagai informasi pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU. Sedangkan untuk Pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MK juga telah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Simulasi tersebut diikuti oleh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.

Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK pada Rabu (6/3). Simulasi akbar dibuka langsung oleh Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas.

(amw/zap)



Hide Ads