Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari untuk memutus sengketa Pilpres tidak ideal. Kendati demikian, Suhartoyo memastikan MK akan memaksimalkan untuk putusan dalam waktu 14 hari tersebut.
"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa nggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa nggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak dua perkara (sengketa diputus)?" kata Suhartoyo di Pusdik MK, Bogor, Rabu (6/3/2024) malam.
Diketahui, tenggat waktu 14 hari tersebut telah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu. Sementara itu, tenggat waktu MK untuk memutus sengketa Pileg paling lambat 30 hari dan sengketa Pilkada maksimal 45 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan ada banyak permintaan untuk menghadirkan saksi selama pengalaman Pilpres yang sebelumnya. Dia menyebut para pemohon juga dapat menyampaikan banyak dalil kecurangan.
"Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000, kapan kita mau periksa 1.000 saksi itu?" ujarnya.
Padahal, kata Suhartoyo, setiap dalil wajib untuk dibuktikan dalam persidangan. Suhartoyo mengatakan pembuktian dapat berasal dari berbagai macam, di antaranya alat bukti, baik surat, keterangan saksi sampai ahli.
"Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus)," ungkapnya.
Suhartoyo berharap kekurangan yang muncul lantaran singkatnya tenggat waktu bagi MK dapat dimaklumi. Meski begitu, Suhartoyo mengatakan MK akan memberikan yang terbaik.
"Makanya kalau ada MKMK kurang dikit jangan disalah-salahin, dimaklumi karena memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," tutupnya.
Sebagai informasi pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU. Sedangkan untuk Pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman.
Simak juga 'TPN Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Permohonan PHPU ke MK':