Berkas Lengkap, 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili

Berkas Lengkap, 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 20:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinisial UF dkk telah lengkap. Para tersangka akan segera dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan.

"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Diketahui, berkas perkara 7 tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur telah diterima tahap I pada Senin 4 Maret 2024 dan telah diteliti oleh tim jaksa peneliti selama 3 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki. Selanjutnya jaksa meminta agar tim penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan untuk segera disusun dakwaan dan disidangkan.

"Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, berkas tersangka 7 Anggota PPLN tersebut terkait kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


7 Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," kata Brigjen Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Djuhandhani menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

(yld/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads