Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Tak Berefek ke Pemilu 2024

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 16:39 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Namun, putusan ini diketahui tidak berpengaruh pada Pemilu 2024.

Dilihat detikcom, Kamis (29/2/2024) dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024," tulis amar putusan MK.

Namun, MK menyebut ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional ini konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029.

"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," tulis MK.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diketahui diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 8 hakim konstitusi, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Untuk diketahui dalam permohonan yang diajukan, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen. Perludem menilai ketentuan ambang batas telah menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

MK menyebut ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar MK.




(dwia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork