Tata Cara Penyelesaian Masalah Pemilu Sesuai UU, Ada ke Bawaslu-MK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 15:44 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. KPU kemudian menjawab Ganjar dan mengajak semua pihak kembali ke Undang-Undang.

Lalu, bagaimana tata cara penyelesaian permasalahan Pemilu yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu?

Dilihat detikcom, Jumat (23/2/2024), UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal pelanggaran Pemilu, sengketa proses Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu.

UU tersebut membagi pelanggaran ke beberapa jenis serta siapa yang akan menanganinya sebagaimana dimuat dalam pasal 455, berikut isinya:

a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;
b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa
Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:
1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau
2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

UU tersebut juga membuat uraian lebih lanjut terkait lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan berbagai jenis pelanggaran. Berikut isinya:

Pasal 457
(1) Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP.
(2) Pelanggaran kode etik PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.

Pasal 461
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.

Pasal 463
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Berikutnya, UU Pemilu juga mengatur soal sengketa Pemilu. Adapun yang dimaksud sengketa Pemilu, berdasarkan pasal 466, ialah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat keputusan KPU, KPU Provinsi, ataupun KPU kabupaten/kota.

Lalu, siapa yang berhak menangani sengketa Pemilu? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork