Pengertian Pemilih DPT, DPTb, DPK dan Ketentuannya dalam Pemilu 2024

Pengertian Pemilih DPT, DPTb, DPK dan Ketentuannya dalam Pemilu 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 05:16 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi Pemilih Pemilu (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Ada tiga kategori Pemilih yang mengikuti pemungutan suara atau mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Tiga kategori Pemilih dalam Pemilu 2024 adalah Pemilih DPT, Pemilih DPTb dan Pemilih DPK.

Apa itu Pemilih DPT, Pemilih DPTb dan Pemilih DPK? DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.

Pemilih DPT, DPTb, dan DPK memiliki ketentuan masing-masing dalam di Pemilu 2024. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilih DPT dalam Pemilu 2024

Menurut PKPU, Daftar Pemilih Tetap atau DPT adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

KPU juga telah mengatur terkait ketentuan penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPT pada hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024, terkait jadwal pelaksanaan pencoblosan hingga berkas-berkas yang wajib dibawa ke TPS oleh Pemilih DPT, yang berlaku sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPT:

  • Menggunakan hak pilih di TPS (yang terdaftar di DPT Online KPU sesuai alamat KTP).
  • Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
  • Hadir sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam Formulir Model C Surat Pemberitahuan.

Jadwal Mencoblos bagi Pemilih DPT:

  • Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS sesuai alamat KTP.

Berkas Dibawa Pemilih DPT di TPS:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan.

Pemilih DPTb dalam Pemilu 2024

Menurut PKPU, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

KPU juga telah mengatur terkait ketentuan penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPTb pada hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024, terkait jadwal pelaksanaan pencoblosan hingga berkas-berkas yang wajib dibawa ke TPS oleh Pemilih DPTb, yang berlaku sebagai berikut:

Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPTb:

  • Menggunakan hak pilih di TPS tujuan (sesuai tempat pindah memilih atau pindah TPS).
  • Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.
  • Mendapatkan jumlah surat suara yang menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah TPS.
  • Membawa Formulir Model A Pindah Memilih ke TPS tujuan.

Jadwal Mencoblos bagi Pemilih DPTb:

  • Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 11.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS tujuan yang telah ditetapkan.

Berkas Dibawa Pemilih DPTb di TPS:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  2. Formulir Model A Pindah Memilih.

Pemilih DPK dalam Pemilu 2024

Menurut PKPU, Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU juga telah mengatur terkait ketentuan penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024, terkait jadwal pelaksanaan pencoblosan hingga berkas-berkas yang wajib dibawa ke TPS oleh Pemilih DPK, yang berlaku sebagai berikut:

Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPK:

  • Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik (KTP-el).
  • Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

Jadwal Mencoblos bagi Pemilih DPK:

  • Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS tujuan yang telah ditetapkan.

Berkas Dibawa Pemilih DPK di TPS:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket).

Simak Video 'KPU RI: Pemilih Non DPT Tetap Bisa Milih di TPS Sesuai Alamat KTP':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads