Pemilih DPK Mencoblos Jam Berapa di TPS? Simak Ketentuannya

Pemilih DPK Mencoblos Jam Berapa di TPS? Simak Ketentuannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 15:52 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi Pemilu (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Pemilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) memiliki ketentuan berbeda terkait jadwal pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Sebagaimana telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah para Pemilih yang memiliki identitas kependudukan dan telah memenuhi syarat sebagai Pemilih Pemilu, tetapi tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Ketentuan pemungutan suara atau pencoblosan bagi Pemilih DPK telah diatur oleh KPU. Lantas, kapan atau jam berapa Pemilih DPK bisa mencoblos di TPS? Apa saja berkas yang perlu dibawa? Bagaimana ketentuan penggunaan hak suaranya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencoblosan Pemilih DPK di TPS

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024, Pemilih yang terdaftar dalam DPK memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, dan apabila surat suara di TPS telah habis, Pemilih DPK yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.

KPU telah menetapkan jadwal Pemilu 2024. Waktu pemungutan suara di TPS diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Maka, Pemilih DPK dapat mencoblos mulai 1 jam sebelum pukul 13.00 atau pukul 12.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Berkas yang Dibawa Pemilih DPK ke TPS

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara dengan membawa berkas-berkas berupa:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  2. Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil

Sebagai informasi, Suket diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika tidak bisa menunjukkan bukti fisik dari KTP-el atau Suket berlaku sebagai berikut:

"Bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, maka dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, identitas kependudukan digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas jati diri dan foto," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Senin (12/2/2024).

"Bila tidak bisa menunjukkan KTP-el atau Suket, bisa menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD atau biodata penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil," imbuhnya.

Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPK di TPS

Lebih lanjut, terkait ketentuan penggunaan hak pilih di TPS bagi Pemilih DPK adalah berlaku sebagai berikut:

  • Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-elektronik (e-KTP)
  • Dihimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
  • Mendapatkan surat suara yang terdiri dari:
    - Surat suara calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu).
    - Surat suara calon anggota DPR RI (warna kuning).
    - Surat suara calon anggota DPD (warna merah).
    - Surat suara calon anggota DPRD provinsi (warna biru)
    - Surat suara calon anggota DPRD kabupaten/kota (warna hijau).

(wia/imk)



Hide Ads