Lengkap! Panduan Mencoblos di Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, Cara

Lengkap! Panduan Mencoblos di Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, Cara

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 05:14 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi Pemilu (Foto: Antara Foto/Umarul Faruq)
Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu 2024) segera diselenggarakan. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) dapat datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencoblos.

Terkait panduan mencoblos di Pemilu 2024 telah dibagikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini memuat informasi tentang jadwal hingga tata cara pencoblosan di TPS pada hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024. Berikut informasi selengkapnya:

Jadwal Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Pemilu 2024 serentak terdiri atas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) dan Pemilu Legislatif (Pileg 2024). Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos calon-calon yang ada. Untuk itu, KPU menetapkan jadwal pencoblosan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hari, Tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketentuan jadwal pencoblosan sesuai kategori:

  • Pemilih DPT: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Pemilih DPTb: Pukul 11.00 - 13.00 waktu setempat
  • Pemilih DPK: Pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.

Syarat Mencoblos Surat Suara yang Sah

Pemilih datang ke TPS untuk mencoblos surat suara yang terdiri dari calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan yang sah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Mencoblos 1 kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (surat suara berwarna abu-abu)
  2. Mencoblos 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR. (surat suara berwarna kuning)
  3. Mencoblos 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD provinsi. (surat suara berwarna biru)
  4. Mencoblos 1 kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. (surat suara berwarna hijau)
  5. Mencoblos 1 kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. (surat suara berwarna merah)

Tata Cara Pencoblosan di Bilik Suara TPS

Lebih lanjut terkait tata cara pencoblosan dilakukan di bilik pemungutan suara yang tersedia di TPS dengan urutan dan alur mencoblosnya sebagai berikut:

  1. Pemilih datang ke TPS sesuai data DPT/DPTb/DPK, untuk menyalurkan hak pilih.
  2. Di lokasi TPS, Pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir oleh petugas KPPS.
  3. Pemilih diminta menyerahkan KTP-el dan Formulir C6 Surat Pemberitahuan dari KPPS.
  4. Pemilih dapat menunggu di tempat yang disediakan hingga petugas memanggil nama Pemilih.
  5. Setelah dipanggil, Pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
  6. Di bilik pemungutan suara, Pemilih mencoblos pada surat suara sesuai ketentuan surat suara yang sah.
  7. Setelah mencoblos surat suara, lipatlah surat suara sesuai petunjuk melipat kertas surat suara.
  8. Pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia sesuai ketentuan warnanya.
  9. Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara.
  10. Pemilih dapat keluar untuk meninggalkan lokasi TPS. Selesai.

(wia/imk)



Hide Ads