TPS Pemilu Buka Jam Berapa? Simak Jadwal dan Aturannya

TPS Pemilu Buka Jam Berapa? Simak Jadwal dan Aturannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 21:45 WIB
Sebanyak 50 kabupaten/kota di Indonesia menggelar simulasi pencoblosan untuk Pilkada 2020. Salah satunya Kabupaten Ponorogo.
Simulasi Pencoblosan (Foto: Charolin Pebrianti)
Jakarta -

Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional. Adapun kegiatan pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum mencoblos, pastikan pemilih sudah mengetahui jam buka TPS Pemilu agar tidak terlambat memberikan hak suara. Lantas, TPS Pemilu buka jam berapa? Berikut ketentuannya.

Tentang TPS Pemilu

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sementara itu, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TPS Pemilu Buka Jam Berapa?

Jam buka TPS Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Mengutip Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS Pemilu buka jam 07.00-13.00 waktu setempat.

Ketentuan Khusus saat Pemungutan Suara di TPS

Saat pencoblosan atau pemungutan suara, muncul situasi khusus apabila masih terdapat antrean saat mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan. Berikut adalah ketentuan situasi khusus saat pemungutan suara Pemilu di TPS, berdasarkan Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Lalu, bagaimana jika pemilih datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat? Simak poin-poin di bawah ini, seperti dilansir situs Indonesiabaik oleh Kominfo.

  • Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
  • KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk Pemilu 2024. Bagaimana caranya?

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
  • Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Simak juga Video 'Jokowi Ingatkan soal Pemilu: Jangan Ada Yang Coba-coba Mengintervensi':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads