Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menuturkan bantuan pangan berupa beras yang diberikan pemerintah bukan bentuk politisasi jelang pemilu 2024. Arief menyebut bantuan pangan merupakan amanat yang telah diatur Undang-undang.
"Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama," kata Arief dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/2/2024).
Arief menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan bahwa bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Namun menurutnya hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.
"Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan," tegasnya.
Ia juga menyebut bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari dan 9 Februari 2024. Sementara pada 10 Februari hingga 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum pemilu.
Baca juga: Bansos Beras Resmi Disetop Sementara! |
"Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau nggak distop, dibilang politisasi. Kalau nggak distop, ini udah banyak yang kasih masukan 'Pak Arief kan kalau rakyat nggak ada partainya, nggak ada paslonnya. Ya saya bilang kita harus hormati pemilu. Kita stop, bertarung secara fair dan keren," ungkapnya.
Arief melanjutkan, pada 15 Februari atau sehari setelah pemungutan suara, pihaknya akan melanjutkan lagi bantuan pangan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
(dwia/dwia)