Dapil atau Daerah Pemilihan adalah istilah populer dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sejumlah aturan terkait sebaran dan jumlah Dapil Pemilu 2024.
Berikut serba-serbi tentang Dapil Pemilu 2024.
Pengertian Dapil Pemilu
Hal-hal yang berhubungan dengan Dapil Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dapil adalah Daerah Pemilihan yang terdiri dari Dapil anggota DPR, Dapil anggota DPRD provinsi, dan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
- Kesetaraan nilai suara;
- Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
- Proporsionalitas;
- Integralitas wilayah;
- Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
- Kohesivitas; dan
- Kesinambungan.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Dapil dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Jenis-jenis Dapil Pemilu
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), ada tiga jenis Dapil Pemilu, yaitu Dapil anggota DPR, Dapil anggota DPRD provinsi, dan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Ini perbedaannya.
- Dapil anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
- Dapil anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
- Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
Jumlah Dapil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024. Berikut rinciannya berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPR: 84 Dapil dan 580 Kursi;
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi: 301 Dapil dan 2.372 Kursi;
- Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota: 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi;
Total keseluruhan ada 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi. Sementara itu, rincian masing-masing Dapil dan jumlah kursi untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dapat dicek melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) pada situs resmi KPU sebagai berikut.
- Link cek Dapil anggota DPR: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr
- Link cek Dapil anggota DPRD provinsi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_prov
- Link cek Dapil anggota DPRD kabupaten/kota: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_kabko