Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) masih berlangsung hingga kini. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Lantas, sampai kapan masa kampanye Pemilu 2024? Setelah masa kampanye Pemilu 2024 selesai, apa tahapan selanjutnya? Dan bagaimana jadwal masa kampanye Pemilu 2024 jika terjadi dua putaran? Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Masa Kampanye Pemilu Sampai 10 Februari 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, dilaksanakan masa tenang Pemilu 2024, yakni selama 3 hari sejak tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024. Selama masa tenang dilarang adanya kegiatan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, barulah diselenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya tahapan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD provinsi, anggota DPR dan DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Selengkapnya terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, sebagai berikut:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Jika Dua Putaran
Jika terjadi dua putaran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024), maka akan dilaksanakan masa kampanye dilaksanakan dua kali pula. Untuk itu, KPU telah menyiapkan rancangan jadwal jika terjadi Pilpres 2024 putaran kedua.
Masa kampanye Pilpres putaran kedua akan berlangsung selama 21 hari atau 3 minggu. "Pilpres putaran kedua, jika ada, masa kampanye dimulai 2 sampai 22 Juni 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 apabila terjadi dua putaran:
- 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa Tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan Suara
- 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan Suara
- 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.