Surat suara adalah bagian dari perlengkapan pemungutan suara Pemilu. Surat suara merupakan sarana pemilih mencoblos atau memberikan hak suaranya pada agenda Pemilu 2024.
Namun, perlu diketahui bahwa ada surat suara sah dan tidak sah. Sesuai namanya, surat suara sah dapat dihitung dalam penghitungan suara, sedangkan surah suara tidak sah berarti tidak masuk dalam penghitungan suara. Ini perbedaannya.
Apa itu Surat Suara?
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu, surat suara termasuk dalam perlengkapan pemungutan suara. Perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung Penyelenggaraan Pemilu.
Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pilpres
Sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut aturannya.
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
2. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah, apabila:
a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
Lalu, bagaimana perbedaan surat suara sah dan tidak sah untuk Pileg? Baca di halaman selanjutnya.
(kny/imk)