Urutan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya!

Urutan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 10:59 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai libur nasional.

Sementara itu, seperti kita ketahui bahwa pemungutan suara Pemilu dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Lalu, bagaimana urutan pemungutan suara Pemilu 2024? Berikut informasinya.

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Sebelum melakukan pemungutan suara Pemilu 2024, pastikan nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Anda sudah memperoleh Formulir C6 pemberitahuan. Berdasarkan ketetapan KPU, berikut adalah syarat pemilih Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Urutan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, pemilih akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Berikut adalah tahapan pemungutan suara Pemilu 2024.

  • Pertama, datanglah ke TPS sesuai dengan data yang tercantum di DPT untuk memberikan hak suara atau hak memilih.
  • Selanjutnya, pemilih menunjukkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas KPPS. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan dengan data di DPT.
  • Kemudian, pemilih akan dipersilakan untuk mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
  • Tunggu di tempat yang telah disediakan hingga petugas memanggil nama Anda.
  • Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  • Berikutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melalukan pencoblosan atau pemungutan suara di surat suara.
  • Pada surat suara, ketentuannya adalah mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
  • Setelah mencoblos,lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
(kny/imk)



Hide Ads