Cara Mendapat Formulir C6 Pemilu 2024, Cek Infonya Sebelum Nyoblos

Cara Mendapat Formulir C6 Pemilu 2024, Cek Infonya Sebelum Nyoblos

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 29 Jan 2024 17:35 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Formulir C6 Pemberitahuan adalah salah satu syarat dokumen yang perlu dibawa ke TPS saat Pemilu 2024. Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Lalu, bagaimana cara mendapat formulir C6 Pemilu 2024? Jika tidak mempunyai formulir C6, apakah tetap bisa mengikuti pemungutan suara? Berikut penjelasannya.

Apa itu Formulir C6 Pemilu 2024?

Ada berbagai macam model formulir yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, salah satunya model C6. Menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mendapat Formulir C6 Pemilu

Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, berikut cara mendapat formulir C6 Pemilu.

  • Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
  • Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Apakah Tetap Bisa Nyoblos Meski Tidak Ada Formulir C6?

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu. Berikut ketentuannya.

ADVERTISEMENT

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

Simak juga Video 'KPU DIY Ungkap Persiapan Pemilu Capai 95 Persen':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads