SE Pengumuman Libur Pemilu 2024 untuk Buruh/Pekerja, Cek Isinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 10:36 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/thinkstock)
Jakarta -

Salah satu agenda nasional yang akan digelar pada bulan Februari 2024 adalah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemilu mendatang akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Adapun hari Pemilu 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Berikut surat edaran pengumuman libur Pemilu 2024 untuk buruh atau pekerja.

Libur Pemilu 2024 Berapa Hari?

Berdasarkan ketetapan KPU, Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Merujuk Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.

Pasal 167

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa libur Pemilu 2024 hanya pada tanggal pemungutan suara. Jadi, libur Pemilu 2024 hanya satu hari karena pemungutan suara hanya berlangsung satu hari, yakni Rabu, 14 Februari 2024.

Isi SE Libur Pemilu 2024

Pemilu 2024 digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Berikut ketentuan bagi buruh atau pekerja saat libur Pemilu 2024.

  • Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan syarat tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lampiran Pengumuman Pemilu 2024

Surat edaran libur Pemilu 2024 untuk pekerja/buruh sudah dapat diunduh melalui link PDF yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut lampirannya.

Simak juga Video 'KPU Berikan Tips Cegah Misinformasi di Masa Pemilu 2024':




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork