Video di media sosial terkait pose jari dari dalam mobil Kepresidenan atau RI 1 saat melintas di Jawa Tengah (Jateng) ramai disorot. Pengamat Media Baru, Prabu Revolusi menilai hal tersebut tidak perlu diinterpretasikan sebagai kode atau isyarat khusus.
"Terkait dengan lambaian tangan dari mobil RI-1 yang baru-baru ini viral. Bukankah selama ini Presiden sering membuat pose tangan 1,2,3 atau bahkan 5?" ujar Prabu dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/1/2024).
Prabu menilai gerakan tangan tersebut merupakan hal biasa dan tidak mengandung pesan tersembunyi. Ia juga menegaskan bahwa gestur Presiden Jokowi tersebut bersifat netral dan tidak berkaitan dengan kampanye politik.
"Seharusnya masih netral dan biasa-biasa saja gestur Pak Presiden tersebut," lanjutnya.
Lebih lanjut, Prabu memberikan pandangannya terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan presiden boleh terlibat dalam kampanye pemilu. Ia menjelaskan bahwa pernyataan Presiden tersebut merupakan keterangan umum dan tidak menandakan dukungan terhadap calon tertentu dalam Pemilu 2024.
"Pernyataan Presiden seputar dirinya boleh berkampanye hanya menunjukkan statement berupa keterangan saja dari yang saya lihat & dengar. Tidak menunjukkan sama sekali kecenderungan dukungan beliau dalam wawancara tersebut, terhadap salah satu paslon," jelas Prabu.
"Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas tercantum bahwa kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Artinya, Presiden boleh turut ikut berkampanye. Namun perlu jadi catatan, bahwa UU juga menyoroti agar Presiden yang ingin berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan dilakukan dengan posisi cuti," sambungnya.
Prabu mengaku yakin jika Presiden Jokowi akan mendukung calon tertentu tidak akan menggunakan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan undang-undang, kecuali untuk pengamanan yang telah diatur secara hukum.
"Saya yakin, jikapun Jokowi nanti akan mendukung calon tertentu, beliau pasti tidak akan menggunakan fasilitas negara, kecuali seperti yang diundangkan, misalnya pengamanan," ujarnya.
(dwia/dwia)