Masa tenang Pemilu tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Aturan dan jadwal pelaksanaan masa tenang kampanye Pemilu 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Serta perubahannya, yakni melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berapa Hari Masa Tenang Pemilu 2024?
Menurut Pasal 27 Ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berlangsungnya masa tenang kampanye Pemilu 2024 adalah selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Kapan Dimulai Masa Tenang Pemilu 2024?
Jadwal masa tenang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Minggu 11 Februari 2024 dan berakhir pada Selasa 13 Februari 2024.
Jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) dilaksanakan dua putaran, maka masa tenang kampanye Pemilu 2024 juga dilaksanakan dua kali. Masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua dijadwalkan pada Minggu 23 Juni 2024 dna berakhir pada Selasa 25 Juni 2024.
Tahapan-Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Berikut informasi jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023 - Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
- Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024 - Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.